Oleh: al-Ustadz Abu Saad, MA -hafizhahullah-
Tanya:
Ustadz, perkenalkan saya adalah seorang istri dari seorang pria yang menjadi anggota kelompok LDII. Dulu pun saya termasuk anggota. Kini saya bingung dengan posisi saya, karena dalam keyakinan LDII kelompok diluarnya adalah kafir.
Dalam kesendirian saya di tengah perkampungan komunitas LDII saya khawatir akan terseret lagi. Untuk itu saya mohon advisnya. Jazakallahu khairan. (Akhwat , Yogyakarta)
Jawab:
Sebelum saya menjawab pertanyaan ukhti, sebaiknya kita runut terlebih dahulu beberapa penyimpangan kelompok yang disebut Islam jama’ah atau LDII. Semoga juga bermanfaat bagi saudara-saudara kaum Muslimin yang lainnya:
A. Sikap mereka terhadap kaum Muslimin diluar jama’ah mereka. Orang Islam diluar kelompok mereka dianggap kafir. Dalil mereka adalah:
“Mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun, mengabarkan kepada kami Baqiyah, mengabarkan kepadaku Shafwan bin Rustum dari Abdur-Rahman bin Maisarah dari Tamim al-Dari, ia berkata; ‘Di zaman Umar kebanyakan orang berlomba-lomba dalam meninggikan bangunan rumah. Berkatalah Umar; ‘Wahai golongan Arab! Ingatlah tanah..tanah! Sesungguhnya tidak ada Islam tanpa jama’ah (persatuan) dan tidak ada jama’ah tanpa Imarah (kepemimpinan) dan tidak ada Imarah/kepemimpinan tanpa ketaatan (kepatuhan). Barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri dan juga bagi mereka, dan barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi dirinya dan juga bagi mereka.””
Ucapan Umar bin Khatthab radhiyallahu ‘anhu tersebut bila ditinjau dari segi ilmu hadits (maka) sanad-nya lemah, dengan dua sebab:
- Shafwan bin Rustum adalah majhul (tidak diketahui kredibilitasnya). Hal ini dinyatakan oleh al-Dzahabi dalam kitabnya Lisanul Mizan 3/191, dan disetujui oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam kitab Mizanul-I’itidal 3/433.
- Inqitha’ antara Abdur-Rahman bin Maisarah dengan sahabat Tamim ad-Dari yang meriwayatkan ucapan sahabat Umar bin Khatthab ini.
Seandainya hadits itu shahih, justru ucapan Umar ini menjadi hujjah (alasan) atas (argumentasi yang melemahkan / mengoreksi) orang-orang LDII yang telah mem-bai’at orang yang tidak berilmu, bahkan banyak salah paham atau bahkan sengaja salah paham. La haula wala quwwata illa billah.
Oleh Nur Hasan Ubaidah, pendiri embrio LDII, (hadits ini) ditafsirkan secara terbalik; “Jika tidak taat kepada amir, maka lepas bai’atnya, jika lepas bai’atnya, maka tidak punya amir, kalau tidak punya amir, maka bukan jama’ah, jika bukan jama’ah, maka bukan Islam, kalau bukan Islam, apa namanya kalau tidak kafir.”
Bahkan kalau bicara tentang pentingnya jama’ah, mereka mengatakan; “Saudara-saudara sekalian, kalau diantara saudara ada yang punya pikiran, ada yang punya sangkaan bahwa diluar kita (diluar jama’ah Ubaidah) masih ada yang masuk Surga tanpa mengikuti kita, maka sebelum berdiri, saudara sudah faroqol-jama’ah (memisahkan diri dari jama’ah), sudah kafir, dia harus tobat dan bai’at kembali, jika tidak, maka dia akan masuk neraka selama-lamanya.”
Itulah bukti kebohongannya yang amat dahsyat, hingga mengkafirkan hanya berlandaskan manqul bikinan dan dikuatkan dengan ucapan Umar yang dari sisi sanad-nya dha’if, padahal hadits ini tidak bisa dijadikan dalil apalagi untuk mengkafirkan orang. Dari sinilah mereka memiliki keyakinan yang menyimpang dan menyesatkan terhadap orang-orang di luar jama’ah mereka, di antaranya:
- Orang Islam diluar kelompok mereka dianggap najis, meski orangtua sendiri pun. Kalau ada orang diluar kelompok shalat di masjid mereka, bekas shalat orang tersebut harus dicuci kembali. Kalau ada orang diluar kelompok bertamu, bekas tempat duduk tamu tersebut harus dicuci karena najis. Pakaian mereka yang dijemur dan diangkat oleh orangtua mereka yang bukan kelompoknya harus dicuci kembali karena dianggap terkena najis.
- Wajib bai’at dan taat pada amir/imam mereka.
- Mati dalam keadaan belum di-bai’at oleh imam/amir, dianggap mati jahiliyah.
- Haram memberikan daging qurban atau zakat fithri kepada orang diluar kelompok.
- Harta benda diluar kelompok halal untuk diambil walau dengan cara apapun (asal tidak tertangkap saja).
- Haram shalat di belakang orang yang bukan kelompok mereka, kalaupun ikut shalat tidak usah berwudhu karena toh shalatnya harus diulangi.
- Haram kawin dengan orang di luar kelompok mereka.
B. Sistem manqul
LDII memiliki sistem manqul. Manqul menurut Ubaidah Lubis adalah; “Waktu belajar harus tahu gerak lisan/badan guru; telinga harus mendengar, dapat menirukan amalannya dengan tepat. Terhalang dinding atau lewat buku tidak sah. Murid tidak dibenarkan mengajarkan apa saja yang tidak manqul sekalipun menguasai ilmu tersebut, kecuali telah mendapat ijazah dari guru, baru boleh mengajarkan seluruh isi buku yang telah diijazahkan kepadanya itu.”
Di Indonesia ini satu-satunya ulama yang ilmu agamanya manqul hanyalah Nur Hasan Ubaidah Lubis. Hal ini bertentangan dengan ajaran nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan agar siapa saja yang mendengarkan ucapannya hendaklah memeliharanya, kemudian disampaikan kepada orang lain, dan Nabi tidak pernah memberikan ijazah kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhuma.
“Semoga Allah membaguskan orang yang mendengarkan ucapan lalu menyampaikannya (kepada orang lain) sebagaimana apa yang didengar.” (Syafi’i dan Baihaqi)
Dalam hadist ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan orang yang menyampaikan sabdanya kepada orang lain seperti yang didengarnya. Adapun cara atau alat yang dipakai untuk mempelajari dan menyampaikan hadits-haditsnya tidaklah ditentukan. Jadi bisa disampaikan dengan lisan, dengan tulisan, audio, video, dan lain-lain.
Ajaran manqul Nur Hasan ini terlalu mengada-ada. Tujuannya membuat pengikutnya fanatik, tidak dipengaruhi oleh pikiran orang lain, sehingga sangat tergantung dan terikat dengan apa yang digariskan oleh amir-nya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala menghargai hamba-hamba-Nya yang mau mendengar ucapan, lalu menyeleksinya mana yang lebih baik untuk diikutinya.
“Berilah kabar gembira kepada hamba-hamba-Ku yang mendengar perkataan lalu mengikuti apa yang diberi Allah petunjuk, dan mereka itulah orang yang mempunyai akal.” (QS. az-Zumar : 17-18)
C. Dosa-dosa bisa ditebus lewat sang amir/imam, besar tebusan tergantung dari besarnya dosa yang diperbuat yang (mana tebusan ini) ditentukan oleh amir/imam.
D. Wajib membayar infak 10% dari penghasilan per bulan, sedekah, dan zakat kepada amir/imam. Haram membayarkannya pada pihak lain.
E. Harta, uang, infaq, sedekah yang sudah diberikan kepada amir/imam tidak boleh ditanyakan kembali catatannya atau digunakan untuk apa saja. Sebab kalau menanyakan kembali harta, zakat, infak dan sedekah yang pernah dikeluarkan dianggap sama dengan menelan kembali ludah yang sudah dikeluarkan.
F. Kesimpulan.
LDII adalah nama lain dari kelompok yang menamakan diri sebagai Darul-Hadits, Islam Jama’ah, atau Lemkari yang didirikan oleh Madigol alias Nur Hasan Ubaidah Lubis (Luar Biasa). Setelah Madigol meninggal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 1982, tahta kerajaan LDII diwarisi oleh putranya yang tertua yaitu Abduzh-Zhahir Nur Hasan sebagai imam/amir dan di-bai’at di hadapan jenazah mendiang ayahnya sebelum dikuburkan dengan disaksikan seluruh amir/imam daerah. Hasyim Rifa’i yang pernah ditugaskan oleh pihak IJ (Islam Jama’ah) untuk keliling ke berbagai wilayah di dalam dan di luar negeri menyebutkan bukti-bukti bahwa mereka menganggap golongan selain IJ/LEMKARI/LDII adalah kafir.
- Mereka menganggap orang Islam di luar golongan adalah ahli kitab, sedang yang lain kafir.
- Dalam menanamkan keyakinan pada murid-murid mereka mengatakan:
- Kalau saudara-saudara mengira di luar kita masih ada orang yang bisa masuk surga maka sebelum berdiri, saudara sudah kafir (faroqol-jama’ah/memisahkan diri dari jama’ah), sudah murtad harus tobat dan di-bai’at kembali.
- Orang keluar dari jama’ah kok masih ngaji, shalat dan puasa, itu lebih bodoh daripada orang kafir, sebab orang-orang kafir tahu kalau akan masuk neraka, maka mereka hidup bebas.
Pengunggulan kelompok sendiri dan memastikan Muslimin selain kelompoknya masuk neraka seperti itu jelas sifat Iblis yang telah dijabarkan al-Qur’an yang telah menipu Adam dan Hawa. Sedang rangkaian kerjanya, bisa dilihat bahwa mereka sangat berat menghadapi orang alim agama, sebagaimana setan pun berat menghadapi orang alim agama.
Itulah kenyataan yang dikemukakan oleh Hasyim Rifa’i dan para petinggi Islam Jama’ah/LEMKARI/LDII yang telah keluar dari kungkungan aliran yang pernah dilarang tersebut.
Kalau setan yang dinyatakan Allah sebagai musuh manusia itu telah mengajari manusia untuk menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal alias mengadakan syari’at, IJ/LEMKARI/LDII pun begitu. Sang amir mewajibkan pengikutnya setor penghasilan masing-masing 10% (usyur) untuk amir tanpa boleh menanyakan untuk apa.
Lebih parah lagi dari penuturan para mantan anggota Islam Jama’ah diketahui bahwa sang amir menjamin anggota jama’ah masuk surga. Padahal hanya Dajjal-lah yang berani membuat pernyataan sedahsyat itu. Akhlak Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sama sekali tidak tercermin dalam tingkah laku amir pendiri IJ. Riwayat hidupnya penuh mistik dan perdukunan, melarikan perempuan, menceraikan tiga belas istrinya –menurut penelitian Litbang Depag RI– memungut upeti 10% dari masing-masing jama’ah dengan sertifikat atas nama pribadi, diketahui pula bahwa dia punya ilmu pelet untuk menggaet wanita, baik yang lajang maupun berstatus istri orang.
Terhadap Allah mereka berani membuat syari’at sendiri (seperti mewajibkan jama’ahnya setor sepuluh persen penghasilan kepadanya), terhadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (dia) menyelisihi akhlak Beliau namun mengklaim dirinya sebagai amir yang harus ditaati jama’ah, kepada para ulama ia mencaci–maki dengan amat keji dan kotor, dan kepada umat Islam ia menajiskan dan mengkafirkan, serta memvonis masuk neraka. Sedang kepada wanita ia amat berhasrat, hingga dengan ilmu-ilmu yang dilarang Allah, yakni sihir pelet pun ditempuh.
Itulah jenis kemunafikan dan kesesatan yang nyata, yang dia sebarkan sejak tahun 1941, dan alhamdulillah telah dilarang oleh Kejaksaan Agung tahun 1971. Namun dengan liciknya ia bersama pengikutnya berganti–ganti nama dan bernaung di bawah Golkar, maka kesesatan itu justru lebih mekar dan melembaga sampai kini ke desa–desa hampir seluruh wilayah Indonesia bahkan ke negara–negara lain dengan nama LDII. Begitulah berbagai penyimpangan dalam kelompok tersebut. Memang beberapa waktu terakhir mereka kelihatan mulai membuka diri terhadap kaum Muslimin lainnya. Tetapi hakikatnya keyakinan-keyakinan tersebut masih ada pada diri mereka dan mereka sembunyikan untuk mengelabui orang-orang diluar kelompok mereka.
Nasehat saya kepada ukhti penanya, yang pertama memohon kepada Allah untuk memberikan hidayah kebenaran kepada suaminya dan orang-orang yang tertipu dengan jama’ah ini dan mengembalikannya kepada jalan kebenaran.
Yang kedua, untuk selalu dan tidak letih-letihnya memberikan nasehat kepada suaminya dengan cara yang hikmah dan kalau harus berdiskusi atau berdebat, maka dengan cara dan jalan yang terbaik, baik dengan dalil-dalil dari al-Qur’an ataupun as-Sunnah atau dengan logika yang tepat dan bisa diterima oleh akal sehat.
Yang ketiga, berkhidmatlah kepada suami dengan sepenuh hati, tampakkan kepadanya akhlak yang mulia, patuhlah kepadanya dalam perkara-perkara yang ma’ruf adapun bila ia mengajak pada perkara maksiat atau penyimpangan maka tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam maksiat kepada Allah, dan jagalah keharmonisan rumah tanggamu dengan berbuat ihsan kepadanya dan jangan meminta cerai kepadanya karena ini akan membuka pintu setan untuk menghancurkan rumah tanggamu.
Yang terakhir, belajar dan belajarlah ilmu yang bermanfaat yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah sesuai dengan yang dipahami generasi yang terbaik dari umat ini, yaitu para sahabat dan para Imam yang mulia dari kalangan ulama umat ini. Dengan ini semua, dirimu akan terjaga dari berbagai fitnah dan syubhat yang ada di sekitarmu, sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah Ta’ala. Wallahu Waliyyut-Taufiq.
Sumber : Majalah Fatawa, volume III, nomor 11, Nopember 2007 M/Dzulqa’dah 1428 H, halaman 52-54.
Dinukil dari: http://ibnuramadan.wordpress.com